Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

SEMUA KATEGORI

GREEN HOUSE KARANG TARUNA "SAHABAT" DESA PASAWAHAN ANYAR KEC.PASAWAHAN

Green house adalah sebuah bangunan kontruksi yang berfungsi untuk menghindari dan memanipulasi kondisi lingkungan agar tercipta kondisi lingkungan yang dikehendaki dalam pemeliharaan tanaman.  Dalam Bidang Usaha dan Perekonomian, Karang Taruna "SAHABAT" Desa Pasawahan Anyar yang sepenuhnya didukung oleh Pemerintahan Desa yang dikepalai oleh Kepala Desa APENDI, membangun Green house sebagai upaya pemanfaatan lahan anggota menjadi lahan yang produktif. Dengan dibangunnya Green House ini, para anggota Karang Taruna "SAHABAT" Desa Pasawahan Anyar memiliki Kegiatan yang Produktif dalam bidang Pertanian. Dimulai dari Pembuatan Kompos Organik, Penyemaian, Perawatan serta Penjualan Bibit Tanaman dilakukan secara Bersama-sama. "Alhamdulillah Para anggota sangat Kompak, dan Apresiasi warga sangat positif. Produk kami sudah terjual ke Warga sekitar, dan kami bangga". Ungkat M.Fajri (wk. Ketua). Saat ini, mereka melakukan pengembangan Green House dan berkoordinasi dengan Stakeholder SDN PASAWAHAN ANYAR, dan sedang membangun Green House di Lingkungan SDN Pasawahan Anyar. Semoga kedepannya, Pertanian di Desa Pasawahan Anyar dapat eksis dan maju serta berkembang.

Kunjungan Karang Taruna "SAHABAT" Desa Pasawahan Anyar Kecamatan Pasawahan ke BPP Kecamatan Pasawahan

Penyelenggaraan penyuluhan pertanian terdepan di Kecamatan BPP, dengan lahirnya  Undang Undang Nomor: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah, penyelenggaraan penyuluhan pertanian terutama organisasi penyelenggara penyuluhan pertanian mulai dari Provinsi, Kabupaten/kota dan Kecamatan dengan nomenklatur dan pengelolaan yang masih berbeda-beda. BPP merupakan kelembagaan penyuluhan pertanian terdepan dan sangat strategis untuk mengawal program pembangunan pertanian. BPP sebagai Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di kecamatan mempunyai tugas dan fungsi yang tidak mungkin dikerjakan lembaga lain di kecamatan selain itu Fungsi BPP Tetap Mengawal Program Pembangunan Pertanian di Kecamatan. Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) mengacu SE Menteri Dalam Negeri Nomor: 520/2017, BPP adalah Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di kecamatan, merupakan suatu unit kerja non Struktural, mempunyai peran sebagai Pusat Koordinasi dan Sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pertanian; Pusat Data dan Informasi Pertanian; Pusat Pembelajaran; Pusat Konsultasi Agribisnis; dan Pusat Pengembangan Kemitraan Usahatani, selain itu juga BPP juga harus mampu mengawal program pembangunan di Kecamatan. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, dalam  FGD Penguatan Kapasitas BPP ini menegaskan bahwa revolusi industri 4.0 telah mendorong inovasi inovasi teknologi yang memberikan dampakpada perubahan fundamental terhadap kehidupan masyarakat. Karang Taruna "SAHABAT" berinisiatif mengunjungi BPP Kecamatan Pasawahan guna mendapatkan Pengarahan dan Pembinaan dalam hal kegiatannya di Bidang Pertanian yang saat ini benar-benar ditekuni oleh Pengurus Karang Taruna "SAHABAT". "Kami meminta bantuan kepada BPP Kec.Pasawahan untuk dapat sekiranya membimbing kami dari segi Pertanian, kebetulan kami sudah memiliki Green House yang akan kami gunakan sebagai Tempat Pembibitan berbagai Macam Sayuran dan Tanaman Pangan", ungkap M. Fajri Selaku Wakil Ketua Karang Taruna "SAHABAT". Dia Juga menuturkan meminta Bantuan BPP Kecamatan Pasawahan agar mengupayakan kami dalam membentuk suatu Komunitas "Taruna Tani" di  Desa Pasawahan Anyar. dengan begitu di Desa Pasawahan Anyar diharapkan munculnya Petani Petani Muda yang dapat meneruskan Orang Tuanya dalam Bidang Pertanian.